WASPADALAH! SATPOL PP KINI PAKAI SENJATA API

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010 yang mengizinkan penggunaan senjata api bagi satpol PP., menyebutkan sbb:

Pasal 2 Bab II Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 Butir 3, jenis senjata api bagi anggota satpol PP terdiri atas senjata peluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik.

Pasal 3 Bab III Butir 1 menyebutkan, anggota satpol PP yang dapat menggunakan senjata api meliputi kepala satuan, kepala bagian/bidang, komandan seksi, komandan peleton, dan komandan regu.

Dalam peraturan mendagri itu, senjata api yang boleh dibeli adalah dari jenis senjata gas berpeluru karet, senjata yang berisi gas air mata, dan senjata kejut bertenaga listrik. Ketiga jenis senjata api itu boleh digunakan kepala dinas, kepala bagian, kepala seksi, komandan peleton, dan komandan regu.

(Katanya) Hal ini berlaku untuk Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta yang akan membeli sekitar 600 senjata api untuk memperlengkapi pasukannya yang bertugas di lapangan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Effendi Anas, Selasa (6/7) di Jakarta Pusat mengatakan, ”Kami membutuhkan senjata api itu untuk menunjang tugas di lapangan. Banyak dinamika lapangan yang sulit diprediksi sehingga kami memerlukan senjata tersebut untuk menjaga ketertiban Jakarta, bukan untuk membunuh warga.”

Menurut Effendi, ada tiga syarat bagi anggota Satpol PP untuk bisa  menyandang senjata api. Ketiga syarat itu adalah memiliki kestabilan psikologis, keterampilan menggunakan senjata, dan jabatan yang sesuai.

Pejabat yang diizinkan menyandang senjata api harus menjalani tes psikologi guna mengetahui kestabilan jiwa dan kemampuan penguasaan diri. Jika lolos, mereka wajib menjalani pelatihan untuk menggunakan senjata api tersebut. Jika tidak lolos tes psikologi dan tidak terampil menggunakan senjata, pejabat di satpol PP tidak akan mendapat senjata api. Penerapan syarat yang ketat bertujuan agar senjata api tidak menjadi sarana pamer diri dan gagah-gagahan yang akan merusak citra satpol PP.

Seorang anggota satpol PP mengatakan, senjata api diperlukan untuk membela diri jika diserang dengan senjata tajam oleh warga yang akan ditertibkan. Sudah banyak temannya yang menderita luka parah dan tewas akibat sabetan atau bacokan senjata tajam dari warga pada berbagai operasi penertiban, selain saat kerusuhan Koja di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

”Kami selalu berusaha tidak menggunakan kekerasan saat penertiban, tetapi warga kerap menyerang kami dengan kekerasan untuk melawan penertiban. Tanpa senjata api, kami sering menjadi korban kekerasan oleh warga karena tak dapat melawan, tetapi selalu satpol PP yang disalahkan oleh semua pihak,” kata anggota satpol PP itu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menyatakan tidak setuju satpol PP dilengkapi senjata api. Satpol PP seharusnya berlaku ramah terhadap warga. Senjata api justru identik dengan perilaku kekerasan.

”Satpol PP seharusnya mengembangkan pola pendekatan yang manusiawi dan mengutamakan dialog dengan warga. Pola persuasif lebih diperlukan dibandingkan senjata api untuk menakut-nakuti warga,” kata Triwisaksana.

Sebagai ketua Badan Legislatif Daerah DKI, Triwisaksana segera menyusun paket peraturan daerah (perda) tentang ketertiban yang mengatur tentang penegakan perda. Perda-perda itu antara lain perda tentang satpol PP dan perda tentang penyidik pegawai negeri sipil.

Aturan perilaku aparat terhadap warga saat menegakkan perda akan diatur dalam kedua perda itu. Pola kekerasan harus ditinggalkan agar kerusuhan, seperti yang terjadi di Koja, beberapa waktu lalu tak terulang lagi.

Pos ini dipublikasikan di JAKARTANA dan tag , , , . Tandai permalink.

9 Balasan ke WASPADALAH! SATPOL PP KINI PAKAI SENJATA API

  1. Ndoro Seten berkata:

    wah mbebayani nggih Mas?

  2. sithole berkata:

    mas nahdhi: ayuukkkk … ning endi kulakan’e? kethok’e prospek cerah kui …

  3. Yudha Karyadi berkata:

    tentunya keputusan bahwa Satpol PP DAPAT dipersenjatai senjata api (dalam hal ini gas air mata, peluru hampa) sudah melalui berbagai macam pertimbangan2. dan hal ini juga bukan semata karena kasus di Priok sebab Permendagri ini sudah ditetapkan semenjak bulan Januari.

    dalam beberapa kasus, Satpol PP perlu melindungi diri (dengan senjata api semisal gas air mata) dalam melaksanakan tugas. jadi persenjataan tsb tidak dimaksudkan untuk membunuh masyarakat.

    saya sangat mendukung penuh Permendagri tsb. kalau tidak ada pelanggaran Perda, bisa dipastikan penggunaan senjata juga tidak diperlukan. 😀

  4. Ping balik: TERNYATA, ORANG INDONESIA JADI HEBAT KALAU DI NEGERI ORANG! | duniasithole

  5. Mr.Praja berkata:

    penggunaan senjata api bagi sat pol pp bukanya untuk menakuti warga tetapi untuk melindungi anggota sat pol pp itu sendiri dari hal yg tidak diinginkan dalm melksanakn tugasnya di lapgan toh kenyataannya aggota sat pol pp jga yg jadi korban krna tdak mempunyai senjata.
    sat pol pp di persenjatai hrus sesuai dengan aturan yg ada di indonesia.

Tinggalkan komentar